Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Laut Teritorial : Pengertian dan Fungsinya

Pengertian

Laut teritorial atau perairan territorial (territorial sea) adalah wilayah kedaulatan yang dimiliki oleh sebuah negara, mulai dari yang berada di bagian pantai yang menjadi daratan sampai perairan pedalamannya. Untuk negara Indonesia yang mempunyai wilayah lautan yang sangat luas, maka laut teritorial juga termasuk jalur lautnya.

Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial
Kedaulatan dari laut teritorial ini ditentukan dari konvensi PBB tentang hukum laut (United Nations Convention on the Law of the Sea). Dimana, perhitungannya tersebut menurut lebar sabuk perairan pesisirnya. Lebar sungai ini bisa diperpanjang sampai maksimal 12 mil laut atau sepanjang 22,224 km dari garis dasar laut.

Laut Teritorial Indonesia

Indonesia termasuk negara kepulauan yang mempunyai wilayah teritorial sebesar 8 juta km persegi dan panjang garis pantainya hingga 81.000 km. Selain itu, penduduknya yang tinggal di kawasan pesisir yang mencapai 40 juta lebih penduduk. 

Luas wilayah laut yang dimiliki oleh Indonesia yang diakui oleh United Nations Convention of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982 sebagai wawasan nusantara.

Deklarasi Juanda
Wilayah Teritorial Indonesia
Luas perairan laut di Indonesia terbagi ke dalam 3 (tiga) kategori jenis. Dimana, ketiganya memakai pengukuran berdasarkan penarikan garis dari pantai yang paling rendah saat surut. Batas akan ditarik sampai beberapa mil ke tengah laut. berikut adalah 3 (tiga) jenis batas laut di Indonesia dengan salah satunya, yaitu batas laut teritorial.

Batas Laut Teritorial

Batas laut teritorial adalah batas yang ditarik dari garis dasar pantai terendah pada saat laut sedang surut. Panjang garis yang ditarik ke arah laut lepas ini sebesar 12 mil. Pada area laut yang termasuk dalam garis dalam tersebut kedaulatan penuh dimiliki oleh Indonesia.

Kedaulatan ini termasuk pada wilayah laut, dasar laut sampai tanah lapisan bawah atau subsoil dan udara di atas laut. Bahkan, seluruh jenis sumber daya alam yang terdapat di dalamnya adalah milik Indonesia. Luas laut teritorial Indonesia sendiri, yaitu 282.583 km². Dengan luas laut teritorial yang sangat luas, sehingga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjamin pelaksanaan hak lintas damai.

Batas Laut Teritorial suatu negara
Batas Laut Teritorial
Fungsi Laut Teritorial

Fungsi laut teritorial sendiri yaitu salah satu tempat yang digunakan untuk mencari nafkah bagi nelayan. Tak hanya itu saja, laut teritorial juga berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang menghubungkan pulau satu dengan pulau lainnya. Serta, sebagai sumber daya alam hayati, seperti laut, tumbuhan, dan hewan.

Selain itu, laut teritorial juga merupakan sumber daya alam non hayati, seperti gas alam, minyak bumi, dan beberapa jenis material lainnya untuk pembangunan. 

Baca juga : Wilayah Laut Indonesia dan ALKI

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan


Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Laut Teritorial : Pengertian dan Fungsinya"